BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam adalah agama yang sempurna dan rahmatan lil’alamin, hal
tersebut tergambar dari tuntasnya
berbagai hukum yang mengatur
umatnya dan dirumuskan dalam kitab suci yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Diantara
hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an salah satunya yaitu berkenaan tentang
mawaris yaitu kepusakaan harta terhadap meninggalnya seseorang. Dalam fikih
mawais banyak diatur hal-hal yang berkenaan dengan mawaris. Diantara masalah
itu ialah aul . aul adalah suatu keadaan dimana harta yang seharusnya dibagi sesuai
kadar masing-masing berdasarkan ketentuan syara’ terjadi kelebihan harta pokok.
Disini ulama berijtihad dalam kitab-kitab fikih agar semua asbabul fuudh tidak
merasakan kedzoliman melainkan keadilan terhadap harta waris tersebut.
Ilmu faraidh atau fiqih mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal
ihwal pengalihan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia, siapa
yang berhak menerima harta warisan bagi orang yang meninggal dunia, siapa yang
berhak menerima harta peninggalan tersebut, porsi bagian masing-masing ahli
waris, serta penyelesaian pembagian harta peninggalan itu.
Dalam fiqih mawaris dikenal dengan istilah radd yang merupakan
kebalikan dari pada masalah „aul, jika dalam masalah „aul jumlah saham para
ahli waris lebih besar dari pada asal masalahnya, dalam masalah radd justru
sebaliknya yaitu jumlah sahamnya lebih kecil dari pada asal masalahnya, masalah
ini juga disebut masalah an-naqishah.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Aul?
2.
Bagaimana
cara menyelesaikan Aul?
3.
Apa
asal masalah yang dapat di’Aul kan?
C.
Tujuan
1.
Mendeskripsikan
tentang Aul.
2.
Mendeskripsikan
cara penyelesaian Aul.
3.
Mendeskripsikan
asal masalah yang didapat pada Aul.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aul
Aul merupakan kata dari bahasa arab yang banyak arti, ada kalanya
bermakna adz-dzulmu (kelaliman) juga al-jauru (kecurangan). Kadang juga aul
berarti al-irtifa yang artinya naik. Singkatnya aul yaitu hal kurangnya harta
warisan yang terjadi dalam pembagian harta warisan dimanan setelah
dilakukanpembagian harta waris kepada orang-orang yang berhak meneima (asbabul
furudh) yang menjadikan bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan
berkurangnya bagian-bagian ahli waris. Hal ini dikarenakan furudh-furudh yang
ada dan jumlahnya saling memenuhi , yang dapat menghabiskan seluruh harta
pusaka, padahal masih ada ashabul furudh yang tidak mendapatkan bagian. Dengan
demikian pengurangan akan mengena pada setiap ahli waris . dalam hukum positif
indonesia terutama dalam undang-undang peradilan agama juga diatur tentang
mawaris ini.
Secara harfiah aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan aul,
karena dalam praktik pembagian warisan, angka asal masalah harus ditingkatkan
atau dinaikan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada.
Langkah ini diambil, karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurrut
ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta.[2]
B.
Cara-Cara Menyelesaikan Aul
Masalah aul tampaknya belum muncul pada masa Nabi Muhammad Saw.
Boleh jadi, karena secara kebetulan atau tidak ada kasus ang menuntut
penelesaian dengan caa ‘aul’ ini. Para ulama mengatakan, bahwa kasus ‘aul’
petama kali muncul adalah ketika sahabat ‘Umar ibn al-Khatab ditanya oleh
seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan dimana ahli warisnya
terdiri dari: suami dan 2 oang saudara perempuan sekandung.
Masalah Aul adalah masalah
ijtihadiyah dan kondisional sifatnya. Nilai-nilai keadilan didalamnya tentu
tergantung siapa dan dari mana melihatnya. Namun demikian, akan lebih adil jika
didalam penyelesaian masalah semacam ini tidak terjadi pemberian hak kepada ahli waris dengan cara mengorbankan
ahli waris lainnya. Oleh karena itu cara yangt terbaik adalah dengan cara aul
agar bagian masing-masing ahli waris yang ada dikurangi secara proposional.[3]
Penyelesaian Aul secara teori dalam beberapa literatur kewarisan
banyak ditemukan apa yang disebut sebagai masalah imajinatif. Yang terdapat
didalamnya adalah beberapa kemungkinan susunan ahli waris yang menyebabkan
perbedaan penyebut. Misalkan dari yyang asalanya perenam (.../6) ditingkatkan menjadi pecahan
pertujuh (.../7), perdelapan (.../8), persembilan (.../9) dan persepuluh
(.../10). Dari yang asalnya pecahan perdua belas (.../12) ditingkatkan menjadi
pertiga belas, perlima belas (.../15) dan pertujuh belas (.../17). Dari yang
asalnya perdua puluh empat ditingkatkan menjadi pecahan perdua puluh tujuh
(.../27)
Para Ulama berbeda pendapat terhadap masalah Aul, apakah dipikul
bersama oleh orang yang menerima bagian tersebut atau dibebankan kepada salah
satu ihak diantara ashabul furudh. Mazhab empat mengatakan harus dilakukan aul artinya kekurangan itu dipikul oleh
mereka yang menerima bagian yang sesuai dengan besarna fardh mereka. Sedangkan
imamiyah memiliki pendapat yang menyatakan tidak adanya aul dan menetapkan
bagian mereka sebagaimana semula.
C.
Asal Masalah Yang Dapat di Aul’kan
Para ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk bebagai
kemungkinan ‘aul ini dan disebutnya sebagai masalah: Nama-nama masalah itu
diantaranya:[4]
1.
Mubahalah
Mubahalah
adalah suatu keadaan dimana ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah
furudhnya menghasilkan penyelesaian ‘aul dari pecahan perenam menjadi
perdelapan. Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
1)
1 Suami
= mendapat ½
2)
1 Saudara
Perempuan = Mendapat ½
3)
1 Ibu
= Mendapat 1/3
Jumlahnya
yaitu 8/6
Maka
ditingkatkan menjadi (.../8)
Sehingga
1)
1 Suami semula mendapat 3/6 menjadi 3/8
2)
1 Saudara perempuan semula mendapat 3/6
menjadi 3/8
3)
1 Ibu semula mendapat 2/6 menjadi 2/8
2.
Gharra’
Masalah
ghara timbul bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah furudhnya
menyebabkan penyelesaian secara ‘aul dengan meningkatkan dari pecahan perenam
menjadi persembilan. Contoh dalam hal ini umpamanya ahli waris terdiri dari:
1)
1 Suami mendapat ½
2)
1 Saudara perempuan kandung mendapat ½
3)
1 Saudara perempuan seayah mendapat 1/6
4)
3 Saudara seibu mendapat 1/3
Jumlahnya
yaitu 9/6
Maka
ditingkatkan menjadi (.../9)
Sehinga
1)
1 Suami
semula mendapat 3/6 menjadi 3/9
2)
1 Saudara
perempuan kandung semula mendapat 3/6 menjadi
3/9
3)
1 Saudara
perempuan seayah semula mendapat 1/6 menjadi 1/9
4)
3 Saudara
seibu semula mendapat 2/6 menjadi 2/9
3.
Ummu al-Furukh
Masalah
ummu al-furukh atau disebut juga syuraihiyah terjadi apabila ahli waris terdiri
dari mereka yang jumlah furudhnya menyebabkan penyelesaian secara ‘aul dengan
meningkatkan pecahan dari perenam menjadi persepuluh. Contoh dalam kasus ini
umpanya ahli waris terdiri dari:
1)
1 Suami
mendapat ½
2)
1 ibu
mendapat 1/6
3)
2 Saudara
perempuan kandung mendapat 2/3
4)
3
saudara seibu mendapat 1/3
Jumlahnya
yaitu 10/6
Maka
ditingkatkan menjadi (.../10)
Sehingga
1)
1
suami semula mendapatkan 3/6 menjadi 3/10
2)
1
ibu semula mendapatkan 1/6 menjadi 1/10
3)
2
saudara perempuan kandung semula mendapatkan 4/6 menjadi 4/10
4)
3
saudara seibu semula mendapat 2/6 menjadi 2/10
4.
Ummu al-Aramil
Masalah
ummu al-aramil terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah
furudhnya menyebabkan timbulnya penyelesaian secara ‘aul dengan menungkatkan pecahnya
dari perdua belas menjadi pertujuh belas. Contoh dalam kasus ini umpamana ahli
waris tedii atas:
1)
1
istri mendapat ¼
2)
2
saudaa perempuan kandung mendapat 2/3
3)
2
saudara seibu mendapat 1/3
4)
1
ibu mendapat 1/6
Jumlahnya
yaitu 17/12
Maka
menjadi (.../17)
Sehingga
1)
1
istri semula mendapt 3/12 menjadi 3/17
2)
2
saudara perempuan kandung semula mendapat 8/12 menjadi 8/17
3)
2
saudara seibu semula mendapat 4/12 menjadi 4/17
4)
1
ibu semula mendapat 2/12 menjadi 2/17
5.
Minbariyah
Masalah
minbariyah terjadi bila ahli waris terdiri dari mereka yang jumlah
furudhnya menyebabkan terjadi
penyelesaiannya secara ‘aul dengan meningkatkan pecahannya dari perdua empat
menjadi perdua tujuh. Contoh dalam kasus ini sebagaimana komposisi ahli waris
sebagai berikut:
1)
1
istri mendapat 1/8
2)
2
anak peempuan mendapat 2/3
3)
1
ayah mendapat 1/6
4)
1
ibu mendapat 1/6
Jumlahnya
yaitu 277/24
Maka
ditingkatkan menjadi (.../27)
Sehingga
1)
1
istri semula mendapat 3/24 menjadi 3/27
2)
2
anak perempuan semula mendapat 16/24 menjadi 16/27
3)
1
ayah semula mendapat 4/24 menjadi 4/27
4)
1
ibu semula mendapat 4/24 menjadi 4/27
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
‘Aul
merupakan kata dai bahasa arab yang banyak arti , ada kalanya bermakna
adz-dzulmu (kelaliman) juga al-jauru (kecurangan). Kadang juga aul berarti al-irtifa
yang artinya naik. Singkatnya aul yaitu hal kurangnya harta warisan yang
terjadi dalam pembagian harta warisan dimanan setelah dilakukanpembagian harta
waris kepada orang-orang yang berhak meneima (asbabul furudh) yang menjadikan
bertambahnya jumlah saham yang telah ditentukan dan berkurangnya bagian-bagian
ahli waris. Hal ini dikarenakan furudh-furudh yang ada dan jumlahnya saling
memenuhi , yang dapat menghabiskan seluruh harta pusaka, padahal masih ada
ashabul furudh yang tidak mendapatkan bagian.
Masalah
Aul adalah masalah ijtihadiyah dan
kondisional sifatnya. Nilai-nilai keadilan didalamnya tentu tergantung siapa
dan dari mana melihatnya. Namun demikian, akan lebih adil jika didalam
penyelesaian masalah semacam ini tidak terjadi pemberian hak kepada ahli waris dengan cara mengorbankan
ahli waris lainnya. Oleh karena itu cara yangt terbaik adalah dengan cara aul
agar bagian masing-masing ahli waris yang ada dikurangi secara proposional.
Para
ahli faraidh juga memberikan sebutan tertentu untuk bebagai kemungkinan ‘aul
ini dan disebutnya sebagai masalah: Nama-nama masalah itu diantaranya:
1)
Mubahalah
2)
Gharra’
3)
Ummu
al-Furukh
4)
Ummu
al-Aramil
5)
Minbariyah
Daftar Pustaka
Rofiq, Ahmad.2012.fiqih mawaris,jakarta:rajawali
Hasbiyah.2007.Belajar Mudah Ilmu Mawaris,Bandung:osdakarya,.
Syyarifuddin, Amir.Hukum Kewarisan Islam
[1] “Pembagian
Waris Menurut Hukum Islam” http://www.scribd.com/doc/ 31/31794144/, diunduh
pada 12 Maret 2018, pukul 13:34 WIB.
[2] Ahmad Rofiq,fiqih
mawais, (Jakarta: Rajawali) cetakan-5, h. 112
[3] Hasbiyah, Belajar Mudah Ilmu Mawaris,
(Bandung: Osdakarya,2007) ,h. 47.
[4] Amir
Syyarifuddin,Hukum Kewarisan Islam,h.101-103
The best slots with free spins no deposit 2021 - DRMCD
BalasHapusWith free spins no deposit 2021, you 구미 출장안마 can find many slot machine games online, but these slot 광주 출장마사지 machine games 군포 출장안마 are not only available for 나주 출장샵 free. 경상북도 출장안마 All these slot